§
Dasar Hukum BPK RI
Undang-Undang Dasar 1945 ( Perubahan
Undang-Undang Dasar1945 Bab VIIIA Pasal 23 E, F, G)
Pasal 23E
1.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
3.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
1.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.
2.
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
Pasal 23G
1.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang
› Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan
› Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
› Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
› Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
› Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
› Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
› Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
§ Tugas Badan
Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.
Memeriksa
tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada DPR
2.
Badan Pemeriksa
Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a. Memeriksa
tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua
pelaksanaan APBN
c. Pelaksanaan
pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK
diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah
digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
§ Tugas BPK
Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas
dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan
bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang diadakan pada
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas
BPK yang pokok yaitu :
1.
Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan
pada :
·
Pemerintah Pusat
·
Pemerintah Daerah
·
Lembaga Negara lainnya
·
Bank Indonesia
·
Badan Usaha Milik
Negara
·
Badan Layanan Umum
·
Badan Usaha Milik
Daerah
·
setiap lembaga yang
tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
·
Memberikan hasil pada
DPR
2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua
pelaksanaan APBN yaitu :
·
Memeriksa tanggung
jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
·
Melakukan pemeriksaan
terhadap semua pelaksanaan APBN
·
Pelaksanaan pemerintah
yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
·
Hasil pemeriksaan BPK
diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD
3.
Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
BPK
bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu)
bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan
untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
§ Wewenang Badan
Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.
Menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
2.
Meminta keterangan
dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit
organisasi yang mengelola keuangan negara.
3.
Menetapkan standar
pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4.
Menilai dan/atau
menetapkan jumlah kerugian Negara
5.
Meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan
swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang[2] :
1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta
menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah
Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara;
3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan
uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan
tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4. menetapkan jenis dokumen, data, serta
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK;
5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara
setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib
digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara;
7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga
pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem
pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
2.
Keanggotaan
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya
disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPK merupakan satu lembaga negara
yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya
diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang
anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan
undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara
yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur
pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh
pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang : Menentukan menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap
anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota
BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota
BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan
Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
§ Syarat Keanggotaan BPK
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut[2] :
1. warga
negara Indonesia;
2. beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berdomisili
di Indonesia;
4. memiliki
integritas moral dan kejujuran;
5. setia
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. berpendidikan
paling rendah S1 atau yang setara;
7. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
8. sehat
jasmani dan rohani;
9. paling
rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
10. paling
singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan
pengelola keuangan negara; dan
11. tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
§ Fungsi BPK
Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
·
Melakukan
pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan
·
Perumusan dan
pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
·
Koordinasi kegiatan
fungsional dalam pelaksanaan tugas
·
Melakukan
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan
keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia.
fungsi
BPK itu sebenarnya pada
pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang[5],
yaitu:
·
a. Fungsi operatif, yaitu
berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan
dan pengelolaan kekayaan atas negara.
·
b. Fungsi yudikatif,
yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena
perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan
kerugian keuangan dan kekayaan negara.
·
c. Fungsi advisory, yaitu
memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan
keuangan negara.
§ Alat Kelengkapan
BPK
Pelaksana BPK terdiri atas:
a. Sekretariat
Jenderal;
b. Inspektorat Utama;
c. Direktorat Utama Perencanaan,
Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara;
d. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan
Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
e. Auditorat Utama Keuangan Negara I;
f. Auditorat Utama Keuangan Negara
II;
g. Auditorat Utama Keuangan Negara III;
h. Auditorat Utama Keuangan Negara
IV; WAKIL KETUA ANGGOTA I ANGII ANGGOTA III ANGGOTA IV ANGGOTA V ANGGOTA VI
ANGGOTA VII KADIT LABH KADITAMA BINBANGKUM SEKRETARIS JENDERAL 4
i. Auditorat Utama Keuangan Negara
V;
j. Auditorat Utama Keuangan Negara
VI;
k. Auditorat Utama Keuangan Negara
VII;
l. BPK Perwakilan;
m. Staf Ahli; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
§
hak anggota BPK:
a. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR
a. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR
§ Hak dan Kewajiban BPK :
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNa. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.v Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakanpemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan..Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
.Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
.Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNa. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.v Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakanpemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan..Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
.Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
.Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
SIFAT BPK (sebelum amandemen)
BPK terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].
Pasal 23 (5) :
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. |
SIFAT BPK (sesudah amandemen)
BPK bersifat bebas dan
mandiri [pasal 23E (1)***].
Pasal 23E (1) :
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri
KEDUDUKAN BPK (sesudah amandemen)
Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
[pasal 23G (1)***].
Pasal 23G (1) :
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di
ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.