Jumat, 24 Maret 2017

BPK


§          Dasar Hukum BPK RI

Undang-Undang Dasar 1945  ( Perubahan Undang-Undang Dasar1945  Bab VIIIA Pasal 23 E, F, G)
    Pasal 23E
1.      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2.       Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3.      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
    
   Pasal 23F
1.      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2.      Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
   
   Pasal 23G
1.      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

§                 Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.                  Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.                  Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.       Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.      Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e.      Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR. 
§                 Tugas BPK
Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas BPK yang pokok yaitu :
1. Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :
·         Pemerintah Pusat
·         Pemerintah Daerah
·         Lembaga Negara lainnya
·         Bank Indonesia
·         Badan Usaha Milik Negara
·         Badan Layanan Umum
·         Badan Usaha Milik Daerah
·         lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
·         setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
·         Memberikan hasil pada DPR
 2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu :
·         Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
·         Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
·         Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
·         Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD
3. Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

§                    Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.                  Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
2.                  Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
3.                  Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4.                  Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
5.                  Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
             Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang[2] :
1.     menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2.     meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah PusatPemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank IndonesiaBadan Usaha Milik NegaraBadan Layanan UmumBadan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3.     melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4.     menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5.     menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6.     menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7.     menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8.     membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9.     memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
2.                 Keanggotaan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.           BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.           Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang : Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; 

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung

§  Syarat Keanggotaan BPK

Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[2] :
1.     warga negara Indonesia;
2.     beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.     berdomisili di Indonesia;
4.     memiliki integritas moral dan kejujuran;
5.     setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.     berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
7.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
8.     sehat jasmani dan rohani;
9.     paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
10.  paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
11.  tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


§                           Fungsi BPK
Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
Dari tugas BPK yang disebutkan di atas, terdapat fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yaitu :
·         Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
·         Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
·         Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia.
fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang[5], yaitu:
·         a.       Fungsi operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
·         b.      Fungsi yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
·         c.       Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

§                            Alat Kelengkapan BPK
Pelaksana BPK terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
 b. Inspektorat Utama;
c. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara;
 d. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
 e. Auditorat Utama Keuangan Negara I;
f. Auditorat Utama Keuangan Negara II;
 g. Auditorat Utama Keuangan Negara III;
h. Auditorat Utama Keuangan Negara IV; WAKIL KETUA ANGGOTA I ANGII ANGGOTA III ANGGOTA IV ANGGOTA V ANGGOTA VI ANGGOTA VII KADIT LABH KADITAMA BINBANGKUM SEKRETARIS JENDERAL 4
i. Auditorat Utama Keuangan Negara V;
j. Auditorat Utama Keuangan Negara VI;
k. Auditorat Utama Keuangan Negara VII;
 l. BPK Perwakilan;
 m. Staf Ahli; dan
 n. Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
§  hak anggota BPK:
a. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR
§                     Hak dan Kewajiban BPK :
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNa. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.v Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakanpemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan..Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
.Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
.Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.

SIFAT BPK (sebelum amandemen)

BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].
 Pasal 23 (5) :
    Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.


SIFAT BPK (sesudah amandemen)

BPK bersifat bebas dan mandiri [pasal 23E (1)***].
Pasal 23E (1) :
     Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri

KEDUDUKAN BPK (sesudah amandemen)

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [pasal 23G (1)***].
Pasal 23G (1) :
    Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Nur Hijahyani Blogger Template by Ipietoon Blogger Template